Dasar Hukum Penipuan Online
Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online. Kedua pasal ini memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku penipuan.
Pasal 28 Ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
Hubungi customer service bank
Cara melaporkan rekening penipu yang juga perlu diketahui adalah menghubungi customer service bank terkait. Cara ini bisa dilakukan jika kamu sudah mengetahui bank apa yang digunakan oleh terduga penipu.
Jika sudah mengetahuinya, telepon customer service bank terkait dengan menyertakan bukti-bukti dan jumlah kerugian yang ditransfer ke rekening terduga penipu. Kemudian pihak bank akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan.
Biasanya bank juga akan meminta surat keterangan dari pihak kepolisian. Oleh sebab itu pastikan sebelumnya kamu juga mengurus kasus penipuan ini ke kepolisian.
Nah, demikianlah beberapa cara melaporkan rekening penipuan yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 5 Cara Cek Rekening Penipu via Online, Mudah dan Cepat
Melalui aduankonten.id
aduankonten.id merupakan layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk jenis penipuan online berkedok konten di sosial media. Berikut cara lapornya:
Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
Anda juga bisa mengecek apakah nomor yang menghubungi merupakan nomor penipu melalui aplikasi GetContact di handphone. Jika Anda tertipu, ada baiknya memberi nama atau catatan pada nomor penipu agar orang lain tidak mengalami kejadian yang sama.
Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui GetContact
Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui GetContact
Cara lain untuk melaporkan penipuan online dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan penipuan. Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Biasanya Anda akan diminta surat keterangan dari bank terkait bahwa benar telah terjadi penipuan.
Bawa juga bukti penguat seperti rekaman suara, whatsapp, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya.
Perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Sebagian besar kasusnya masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.
Oleh karena itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Terlebih lagi sejak 2019, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjol ilegal.
Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.
"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam.
Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal. Ada sejumlah cara untuk melaporkannya.
Jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dulu. Salah satunya, memastikan pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.
Satgas Waspada Investasi OJK berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.
Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Satu hal, perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
Penulis: Kristantyo WisnubrotoRedaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Dalam dunia yang terhubung secara digital, penipuan online bukan lagi fenomena langka. Para penjahat siber terus mencari cara untuk memanfaatkan kecemasan dan kurangnya kehati-hatian kita. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami cara melaporkan penipuan online dan melindungi diri dari risiko keuangan yang mungkin timbul.
Cara Mencegah Terjadinya Penipuan Online
Setelah mengetahui beberapa cara melaporkan penipuan online, ada pula beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencegah kemungkinan Anda menjadi korban penipuan online. Yaitu:
Setelah mengetahui beberapa cara melaporkan penipuan online yang dibahas sebelumnya; himbauan bagi Anda para nasabah CIMB Niaga untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memberikan informasi dan data perbankan Anda. Terutama saat melakukan transaksi dengan kartu debit, kartu kredit, internet banking, mobile banking atau e-commerce. Sebagai informasi, Anda bisa simak di sini tips aman dari CIMB Niaga serta cara melaporkan penipuan online yang tepat dari kami.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan:
Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya korban segera menghubungi bank terkait untuk kemudian mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.
Cara melaporkan penipuan online yang pertama ini diharapkan agar bank segera memblokir akses rekening Anda sehingga dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.
Selain ke bank terkait, cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi OJK. Sebab, OJK punya lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini. Cara melaporkan penipuan online dengan melalui pengaduan Otoritas Jasa Keuangan bisa bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Tentu nantinya wadah ini dapat menindaklanjuti para pelaku penipuan ini. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan lapor.go.id ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi BRTI. Lembaga ini adalah sebuah wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi tempat masyarakat mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi baik panggilan atau pesan yang terindikasi sebagai penipuan. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan BRTI ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses website Cek Rekening. Di dalam website ini, Anda bisa mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan untuk kemudian dapat diblokir dan tidak dapat dilakukan transaksi sehingga mencegah kejahatan lainnya. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan Cek Rekening ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang paling konkrit adalah dengan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, kasus ini kemudian dapat diproses yang ditindak oleh pihak yang berwajib.
Pastikan Anda menyertakan bukti dan keterangan yang rinci sehingga jalur hukum akan berjalan dan menjadi cara melaporkan penipuan online yang paling membuat efek jera bagi para pelakunya.
Melaporkan Melalui BRTI Kominfo
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah sebuah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI). BRTI menerima laporan terkait penipuan online, seperti pesan atau panggilan yang mencurigakan, seperti pesan spam yang mengklaim hadiah atau jenis penipuan lainnya. Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Semoga ini membantu dalam proses melaporkan penipuan online melalui BRTI.
Cara Mencegah Terjadinya Penipuan Online
Setelah mengetahui cara melaporkan penipuan online, berikut adalah beberapa langkah preventif untuk menjaga diri kita dari ancaman penipuan.
Dengan memahami langkah-langkah ini, kita dapat meningkatkan keamanan finansial dan mengurangi risiko menjadi korban penipuan online. Semoga tips ini bermanfaat ya, terimakasih.
Please follow and like us:
Transaksi jual beli online memang memudahkan kita dalam membeli barang. Kita tidak perlu pergi ke toko dan membayar dengan uang tunai karena semuanya bisa dilakukan secara online di mana saja dan kapan saja.
Namun, kemudahan transaksi online justru menyebabkan maraknya penipuan online. Ada banyak motif penipuan online, mulai dari beli barang tidak dikirim, penipuan berkedok hadiah, pinjol ilegal, hingga tautan berisi malware yang membahayakan identitas pribadi.
Jika kamu atau orang-orang di sekitarmu sedang terkena penipuan online, ada beberapa cara yang perlu dilakukan, salah satunya melaporkan rekening penipu. Berikut lima cara melaporkan rekening penipuan online yang wajib diketahui. Simak selengkapnya di bawah ini.
Lapor.go.id merupakan situs web milik pemerintah yang dibuat untuk mewadahi laporan-laporan penipuan dari masyarakat. Lapor.go.id dikelola oleh Kemenkominfo, KemenPAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.
Lapor.go.id menerima tiga klasifikasi laporan, yaitu pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Kamu bisa memilih opsi pengaduan untuk membuat laporan tentang tindak penipuan online. Berikut langkah-langkahnya:
Mirip seperti situs sebelumnya, Cekrekening.id merupakan situs web milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI yang secara khusus berfungsi untuk menerima laporan penipuan online dari masyarakat, baik melalui nomor rekening maupun nomor telepon pelaku.
Berikut cara melaporkan rekening penipuan lewat Cekrekening.id:
Kamu juga bisa membuat laporan penipuan online berdasarkan nomor telepon penipu dengan memilih menu Aduannomor.id pada halaman depan. Kemudian pilih Laporkan Nomor Seluler dan lengkapi data yang diminta.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Cara melaporkan rekening penipuan berikutnya adalah melalui situs Kredibel.com. Meski bukan milik pemerintah, Kredibel.com sudah terkenal sebagai platform yang aman dan akurat untuk mengecek dan melaporkan penipuan online di Indonesia.
Situs yang sebelumnya menggunakan domain Kredibel.co.id ini sudah menerima lebih dari 230.000 laporan penipuan dan melakukan blacklist terhadap lebih dari 139.000 rekening bank. Cara melaporkan rekening penipuan lewat Kredibel.com adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 3 Tips Menghindari Penipuan Online dengan Modus Kirim Kode Rahasia
Selain menggunakan cara-cara di atas, kamu juga perlu membuat laporan ke pihak kepolisian bahwa terjadi dugaan tindak penipuan online. Sebelum datang ke kantor polisi, pastikan kamu sudah menyiapkan semua bukti-bukti seperti nomor telepon, nomor rekening, isi percakapan, foto profil, rekaman telepon, dan sebagainya.
Serahkan semua bukti tersebut dan tunggu instruksi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Setelah mendapat keterangan dari kepolisian, kamu bisa menghubungi customer service bank terkait yang dipakai terduga penipu.
Baca Juga: Kenali 8 Jenis Penipuan Online yang Wajib Kamu Waspadai
Melalui CekRekening.id
CekRekening.id merupakan kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa dan melaporkan rekening yang telah melakukan penipuan. Berikut ini caranya:
tangkapan layar tahap I melaporkan penipuan online di CekRekening.id
Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap IV cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap V cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap VI cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
lapor.go.id merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat secara resmi yang terhubung dengan instansi pemerintah terkait. Berikut ini caranya:
Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id
Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id
Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online
Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:
Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.
Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.
Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.
Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.
Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.
Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.
Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.
Panduan untuk Melaporkan Penipuan Online
Jika Anda menjadi korban penipuan online, bahkan hingga melakukan transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau bentuk penipuan lain, namun Anda tidak mengetahui identitas penipunya, maka Anda dapat melakukan melaporkan penipuan online melalui:
Cek rekening adalah situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Adapun tahapan untuk melaporkan rekening pelaku penipuan online adalah sebagai berikut:
Aduan nomor dari Kominfo ini merupakan situs resmi yang difungsikan sebagai porta untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
Patut diperhatikan bahwa aduan penyalahgunaan nomor seluler tersebut wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture SMS, rekaman percakapan atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar.
Langkah yang dapat ditempuh adalah:
Anda dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi. Misalnya Anda berada di suatu kecamatan, maka Anda dapat melapor ke Kepolisian tingkat sektor (POLSEK) terdekat di mana tindak pidana itu terjadi. Tapi, Anda juga dapat melapor ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI. Bawa semua bukti yang Anda miliki berupa screenshot percakapan Anda dengan penipu, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Anda bisa juga mengikuti prosedur melaporkan tindak pidana tersebut ke Polisi melalui artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
Di era modern saat ini, pengetahuan tentang pelaporan penipuan online menjadi sangat penting bagi masyarakat. Seiring dengan kemajuan teknologi, jumlah kejahatan di dunia maya juga semakin meningkat.
Para penjahat siber biasanya berusaha mengejar peluang dan mencari kesempatan untuk memperdaya target mereka, terutama dengan tujuan memperoleh kode verifikasi seperti One Time Password (OTP) agar dapat melakukan transaksi ilegal.
Belakangan ini, ada banyak laporan mengenai modus penipuan online baru yang melibatkan pesan WhatsApp, di mana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Mereka sering menggunakan alasan seperti undangan pernikahan, informasi tentang pengiriman paket, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sepakatlah bahwa penting bagi kita semua untuk memahami bagaimana cara melaporkan penipuan online.